SimulasiVonis

Pasal 66

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · IX

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh
digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau
kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
yang tidak berhubungan lang-sung dengan proses produksi harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara
tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh; dan
d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan
perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan
hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf
a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum
status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67 ...

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 dan sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: Perusahaan alih daya (penyedia jasa pekerja) harus berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perjanjian kerja dengan pekerja alih daya harus memuat ketentuan perlindungan. Pekerja alih daya mendapat perlindungan yang setara dengan hubungan kerja langsung. Pemberi kerja tidak boleh menggunakan pekerja alih daya untuk pekerjaan pokok/inti. Per MK 168/2023: jenis pekerjaan yang bisa di-outsource hanya yang ditetapkan Menteri. Dampak: TINGGI — pekerja outsourcing; perlu cek jenis pekerjaan yang diizinkan.

[Catatan: Ketentuan pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan/atau Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Perusahaan alih daya (penyedia jasa pekerja) harus berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perjanjian kerja dengan pekerja alih daya harus memuat ketentuan perlindungan. Pekerja alih daya mendapat perlindungan yang setara dengan hubungan kerja langsung. Pemberi kerja tidak boleh menggunakan pekerja alih daya untuk pekerjaan pokok/inti. Per MK 168/2023: jenis pekerjaan yang bisa di-outsource hanya yang ditetapkan Menteri. Periksa UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 untuk ketentuan yang berlaku saat ini.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 65 ↑ Daftar Pasal Pasal 67 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan →