SimulasiVonis

Pasal 78

Berlaku

UU Ketenagakerjaan — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · X

Catatan: Sebagian besar pasal PHK, upah, dan alih daya telah DIUBAH atau DIHAPUS oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Pasal yang terdampak ditandai ⚠️ PERINGATAN dalam teks. MK 168/2023 memulihkan beberapa ketentuan pesangon. Teks dalam dokumen ini adalah versi asli UU 13/2003.
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.

⚠️ PERINGATAN: Pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Bunyi pasal di atas adalah versi asli UU No. 13 Tahun 2003 dan sudah tidak berlaku. Ketentuan baru: Batas kerja lembur diubah dari maks 3 jam/hari dan 14 jam/minggu menjadi maks 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Persetujuan pekerja dan pembayaran upah lembur tetap wajib. Dampak: TINGGI — pengusaha bisa meminta lembur lebih lama; pekerja perlu tahu batasnya. (Keyakinan sumber: SEDANG — perlu konfirmasi teks resmi UU 6/2023 Pasal 81.)

[Catatan: Ketentuan pasal ini telah DIUBAH oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan/atau Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Batas kerja lembur diubah dari maks 3 jam/hari dan 14 jam/minggu menjadi maks 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Persetujuan pekerja dan pembayaran upah lembur tetap wajib. Periksa UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 untuk ketentuan yang berlaku saat ini.]

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, BPK JDIH; pembanding: Wikimedia/hukumonline PDF 77 hal)

← Pasal 77 ↑ Daftar Pasal Pasal 79 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan →