SimulasiVonis

Pasal 37

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 37

(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah ada
sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua
perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan
merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 36 ↑ Daftar Pasal Pasal 38 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 37 UU Fidusia →