SimulasiVonis

Pasal 41

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 41

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999 MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 168

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 40 ↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 41 UU Fidusia →