HukumWaris

Pasal 154a

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena
alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak
bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau
Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti
dengan Penutupan Perusahaan atau tidak
diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang
disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena
Perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan
memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan
kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan
Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh
dengan alasan Pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam Pekerja/ Buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh
Pekerja/Buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan ;
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu
yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih,
meskipun Pengusaha membayar Upah
secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan
Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada
Perjanjian Kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial yang
menyatakan Pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf
g terhadap permohonan yang diajukan oleh
Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan
untuk melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja;
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas
kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran
diri secara tertulis selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya
sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j. Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
k Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama dan sebelumnya telah diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga
secara berturut-turut masing-masing berlaku
untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali
ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama;
L Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan
pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja
lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 154 ↑ Daftar Pasal Pasal 155 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 154a UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →