CekPHK

Pasal 188

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat
(1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111
ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 187 ↑ Daftar Pasal Pasal 190 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 188 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →