CekPHK

Pasal 90b

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
lagi usaha mikro dan kecil.
(2) Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
(3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase
tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat
berdasarkan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha
mikro dan kecil diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 90a ↑ Daftar Pasal Pasal 91 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 90b UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →