CekPHK

Pasal 98

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
pengembangan sistem pengupahan dibentuk
dewan pengupahan.
(2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah,
organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, pakar, dan akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai te;ta cara
pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan,
serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 97 ↑ Daftar Pasal Pasal 151 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 98 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →