CekPHK
Putusan Pengadilan

346/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst

Nomor346/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Jenisperdata — Pdt.Sus-PHI
Tahun2021
PengadilanPN_Jkt.Pst
Panjang Dokumen213.791 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan menghukumnya membayar biaya perkara sebesar Rp 1.895.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →