CekPHK
Putusan Pengadilan

7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk

Nomor7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.Sus-PHI
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen253.984 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan putus hubungan kerja penggugat dengan tergugat karena pensiun dini sejak tanggal 10 Desember 2022 dan menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sejumlah Rp97.190.226,90.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →