7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
| Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.Sus-PHI |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 253.984 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan putus hubungan kerja penggugat dengan tergugat karena pensiun dini sejak tanggal 10 Desember 2022 dan menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sejumlah Rp97.190.226,90.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →