CekPHK
Putusan Pengadilan

84/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn

Nomor84/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Jenisperdata — Pdt.Sus-PHI
Tahun2023
PengadilanPN_Mdn
Panjang Dokumen108.944 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir pada 30 November 2021, dan menghukum tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp5.085.202,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →