CekPHK
Putusan Pengadilan

8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr

Nomor8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Jenisperdata — Pdt.Sus-PHI
Tahun2023
PengadilanPN_Smr
Panjang Dokumen100.650 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, menyatakan hubungan kerja antara Dony Indra Kusuma dengan Tergugat berakhir karena meninggal dunia, dan menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat sejumlah Rp 51.360.984,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →