8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
| Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.Sus-PHI |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Smr |
| Panjang Dokumen | 100.650 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, menyatakan hubungan kerja antara Dony Indra Kusuma dengan Tergugat berakhir karena meninggal dunia, dan menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat sejumlah Rp 51.360.984,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →