Pasal 2
BerlakuPerda 8/2025 — Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa · BAB II
Catatan: Penetapan Desa
(1) Pemerintah Daerah menetapkan 270 (dua ratus tujuh puluh) Desa yang terletak di 31 (tiga puluh satu) Kecamatan di wilayah Daerah. (2) Daftar penetapan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 2 Perda 8/2025 →