CekPHK

Pasal 3

Berlaku

Perda 8/2025 — Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa · BAB III

Catatan: Penetapan Desa
Dalam hal terdapat Perubahan nama atau penambahan atau pengurangan terhadap daftar Desa, dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. KETENTUAN LAIN-LAIN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 2 ↑ Daftar Pasal Pasal 4 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 3 Perda 8/2025 →