Pasal 3
BerlakuPerda 8/2025 — Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa · BAB III
Catatan: Penetapan Desa
Dalam hal terdapat Perubahan nama atau penambahan atau pengurangan terhadap daftar Desa, dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. KETENTUAN LAIN-LAIN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 3 Perda 8/2025 →