CekPHK

Pasal 4

Berlaku

Perda 8/2025 — Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa · BAB IV

Catatan: Penetapan Desa
Ketentuan mengenai batas desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN PENUTUP

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 4 Perda 8/2025 →