Pasal 12
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas: a. komunikasi dan konsultasi; b. penentuan lingkup, konteks, dan kriteria; c. penilaian Risiko yang terdiri dari identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko; d. perlakuan Risiko; e. pemantauan dan tinjauan; dan f. pencatatan dan pelaporan. Pelaporan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 12 Permen 1/2026 →