CekPHK

Pasal 13

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan serta penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lini ketiga melalui pengawasan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala untuk perbaikan atas kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 12 ↑ Daftar Pasal Pasal 14 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 13 Permen 1/2026 →