Pasal 46
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Survei lingkungan dan pengamatan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan dokumen indikatif perubahan peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6). Ketentuan mengenai survei fisik dan lingkungan bidang tanah pada pembuatan Peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap survei lingkungan dan pengamatan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 46 Permen 3/2026 →