Pasal 47
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pembaruan basis data penilaian bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d - 22 - (2) (1) (2) (1) (2) (3) (1) merupakan kegiatan menyusun Variabel Pembentuk Nilai Tanah untuk bidang tanah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b. Variabel Pembentuk Nilai Tanah untuk bidang tanah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk basis data.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 47 Permen 3/2026 →