Pasal 49
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf f dilaksanakan berdasarkan peta sebaran Nilai Tanah. Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. analisis dan pengolahan data sampel; dan b. analisis dan pengolahan data Nilai Tanah. Ketentuan mengenai kegiatan analisis dan pengolahan data sampel pada pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap analisis dan pengolahan data sampel pada pembaruan peta NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 49 Permen 3/2026 →