CekPHK

Pasal 50

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan antara sampel Nilai Tanah - 23 tahun pada saat penilaian terhadap NBT tahun sebelumnya. (2) Perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Indeks Sampel. (3) Indeks Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirata-ratakan sesuai dengan zonasi menjadi Indeks Nilai Tanah. (4) Indeks Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada metode: a. analisis manual; b. statistik Box Plot; dan/atau c. lainnya dengan persetujuan direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah. (5) Indeks Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai faktor perkalian terhadap NBT dengan ketentuan: a. bidang tanah yang tidak mengalami perubahan fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a; dan b. bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara menyebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a. (6) Perkalian Indeks Nilai Tanah dengan NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan NBT yang diperbarui. (7) Dalam hal Bidang Tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara mengelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b, analisis dan pengolahan data Nilai Tanah dilakukan dengan menggunakan perbandingan data pasar paling sedikit 3 (tiga) sampel pembanding, yang memenuhi nilai Simpangan Baku Relatif kurang dari 15% (lima belas persen). (8) Hasil analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan NBT baru. (9) NBT diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau NBT baru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kumpulan NBT. (10) Kumpulan NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan hasil pembaruan Peta NBT. (11) Pembaruan Peta NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditandatangani oleh: a. direktur atau kepala subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; b. kepala Kantor Wilayah atau kepala bidang yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; atau c. kepala Kantor Pertanahan atau kepala seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah, sesuai dengan penugasan. - 24 Pasal 51 Penyajian peta pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyajian peta pada pembaruan peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf g.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 49 ↑ Daftar Pasal Pasal 52 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 50 Permen 3/2026 →