Pasal 59
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB V
Catatan: Penilaian Tanah
Kantor Pertanahan yang menerima distribusi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) menangani pengaduan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. periode pertama: Januari sampai dengan Maret; b. periode kedua: April sampai dengan Juni; c. periode ketiga: Juli sampai dengan September; dan d. periode keempat: Oktober sampai dengan Desember. Dalam hal terdapat permohonan Pengaduan Informasi Nilai Tanah yang diterima setelah tanggal 15 pada setiap akhir periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanganan Pengaduan Informasi Nilai Tanah dilakukan pada periode berikutnya.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 59 Permen 3/2026 →