Pasal 60
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB V
Catatan: Penilaian Tanah
Penanganan pengaduan informasi Nilai Tanah di Kantor Pertanahan dilakukan melalui tahapan: - 27 a. b. c. (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (1) (2) (3) (4) (5) (6) pengkajian pengaduan; gelar awal; dan tindak lanjut penanganan pengaduan ke Kantor Wilayah. Pengkajian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk untuk: a. melakukan telaah pengaduan terhadap hasil penelusuran data dan/atau pemeriksaan lapangan; dan b. menyusun laporan hasil pengkajian pengaduan. Hasil pengkajian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk melaksanakan gelar awal. Gelar awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tujuan untuk membahas hasil pengkajian Pengaduan. Gelar awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh kepala Kantor Pertanahan atau kepala seksi yang membidangi Penilaian Tanah. Hasil gelar awal digunakan sebagai dasar untuk menyampaikan surat kepada kepala Kantor Wilayah sebagai tindak lanjut penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Hasil gelar awal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa surat usulan penyelesaian pengaduan. Surat usulan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 60 Permen 3/2026 →