CekPHK

Pasal 15

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dikoordinasikan oleh: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; dan b. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, kealumnian, dan kerja sama. -8- (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan administrasi akademik; b. pelaksanaan layanan dan dukungan mahasiswa di luar kelas; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa, laporan studi tahunan, dan statistik akademik; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 15 Permen 4/2026 →