HukumWaris

Pasal 16

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian; c. Subbagian Administrasi Kerja Sama; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (1) (2) (3) (1) (2)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15 ↑ Daftar Pasal Pasal 17 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 16 Permen 4/2026 →