HukumWaris

Pasal 11

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Analisis konsumsi dan biaya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d minimal meliputi: a. pengolahan data hasil pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi; b. analisis kinerja Energi; c. evaluasi potensi peningkatan kinerja Energi dan potensi Penghematan Energi; dan d. penetapan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 11 Permen 1/2026 →