Pasal 11
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Analisis konsumsi dan biaya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d minimal meliputi: a. pengolahan data hasil pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi; b. analisis kinerja Energi; c. evaluasi potensi peningkatan kinerja Energi dan potensi Penghematan Energi; dan d. penetapan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 11 Permen 1/2026 →