Pasal 12
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Perhitungan biaya terperinci dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi minimal meliputi: a. perhitungan potensi penghematan biaya konsumsi Energi; b. penyusunan rincian biaya untuk Proyek Efisiensi Energi; dan c. analisis kelayakan finansial Proyek Efisiensi Energi. (1) (2) (3) (4) (5) (6)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 12 Permen 1/2026 →