Pasal 12
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB III
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dibuktikan dengan predikat penilaian kinerja organisasi yang tercantum dalam laporan kinerja tahunan. Capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan capaian kinerja tingkat Unit Organisasi yang disampaikan oleh Pimpinan Unit Organisasi melalui sistem informasi manajemen kinerja. Predikat penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kinerja organisasi. -7(4) (5) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Predikat penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja tahun berjalan merupakan predikat penilaian kinerja organisasi pada laporan kinerja tahunan terakhir yang telah disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Petunjuk teknis penilaian kinerja organisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 12 Permen 5/2026 →