Pasal 13
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB III
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dibuktikan dengan laporan kinerja Pegawai setiap bulannya. Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh setiap Pegawai melalui sistem informasi manajemen kinerja. Laporan kinerja Pegawai diberikan penilaian berupa predikat kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN. Petunjuk teknis penilaian kinerja Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 13 Permen 5/2026 →