Pasal 19
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; c. pemantauan SK No 248573 A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -9 c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; d. e. pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 19 Perpres 105/2025 →