SimulasiVonis

Pasal 20

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 19 ↑ Daftar Pasal Pasal 21 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 20 Perpres 105/2025 →