Pasal 37
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Kebijakan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dalam rangka pencapaian target NDC. Paragraf 2 Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 37 Perpres 110/2025 →