Pasal 71A
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. 120. Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: RESTRUKTURISASI 121. Bagian Pertama Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Restrukturisasi 122. Ketentuan... SK No 250549 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73122. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 71A UU 1/2025 →