Pasal 72
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan: a. peningkatan kinerja; b. penambahan nilai; c. penyehatan; atau d. penyelamatan. (2) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya. (3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penye lamatan BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh. (4) BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan / atau b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud. (5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan / atau b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak. (6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (7) Ketentuan . . . SK No 252626 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 74 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur da lam Peraturan Pemerintah. 123. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 72 UU 1/2025 →