CekPHK

Pasal 25

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. petugas pelayanan umum; dan b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter. (3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. 27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 23 ↑ Daftar Pasal Pasal 28 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 25 UU 14/2025 →