CekPHK

Pasal 28

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji. (2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri. 28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 29 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 28 UU 14/2025 →