CekPHK

Pasal 56

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri. (3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing. (4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 55 ↑ Daftar Pasal Pasal 60 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 56 UU 14/2025 →