CekPHK

Pasal 60

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat. 56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 56 ↑ Daftar Pasal Pasal 62 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 60 UU 14/2025 →