CekPHK

Pasal 67

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) PIHK wajib: a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus. (3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain. (4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri. (5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 65 ↑ Daftar Pasal Pasal 70 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 67 UU 14/2025 →