CekPHK

Pasal 70

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika: a. porsmya . . . SK No269198A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya. (3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada (1) ayat huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan. 62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 67 ↑ Daftar Pasal Pasal 73 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 70 UU 14/2025 →