Pasal 29
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebljakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan' (2t Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 29 UU 17/2025 →