CekPHK

Pasal 30

Berlaku

UU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara

Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2026, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2O25. (21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/ atau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026' Pasal 31 ... SK No264584A REFUBUK INDONESIA -35Pasal 31 (1) Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan kewajiban Pemerintah lainnya bulan Januai 2026 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) pada akhir Tahun 2025. (21 Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing. (3) Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada badan usaha milik (4) negara/badan usaha milik daerah/ pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayar (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 32 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 30 UU 17/2025 →