Pasal 13
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB V
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. 19. Di antara . . . SK No271094A PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -1719. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 13 UU 18/2025 →