Pasal 13A
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VI
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: INDUSTRI PARIWISATA 21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 13A UU 18/2025 →