HukumWaris

Pasal 17Y

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. (2) Kreasi... SK No27ll02A K INDONESIA -25(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk: a. selebrasi budaya; b. pertunjukan seni; c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran; d. pendidikan dan ilmu pengetahuan; e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah. 24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: HAK DAN KEWA.JIBAN 25. Pasal 18 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17W ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 17Y UU 18/2025 →