CekPHK

Pasal 19

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Setiap warga negara berhak: a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata; b. melakukan Usaha Pariwisata; c. menjadi pekerja Pariwisata; dan d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. 27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17Y ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 19 UU 18/2025 →