Pasal 19
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Setiap warga negara berhak: a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata; b. melakukan Usaha Pariwisata; c. menjadi pekerja Pariwisata; dan d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. 27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 19 UU 18/2025 →