Pengacara-ku

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

1.990 pasal · sumber gudang Pengacara-ku

Ringkasan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) mengatur hubungan hukum antarorang: kedudukan pribadi, kebendaan, perikatan, dan pembuktian. Warisan kodifikasi 1847 yang sebagian besar masih berlaku sebagai hukum perdata umum Indonesia.

Ringkasan editorial Pengacara-ku — bukan bagian teks resmi peraturan.

Sumber: salinan korpus hukum Pengacara-ku; belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru · 1.990 pasal terstruktur · Status: berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanya tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) →

Buku I — Tentang OrangPasal 1–498 · 498 pasalMenikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Buku II — Tentang KebendaanPasal 499–1232 · 734 pasalMenurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari Buku III — Tentang PerikatanPasal 1233–1864 · 632 pasalPerikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Buku IV — Tentang Pembuktian dan DaluwarsaPasal 1865–1993 · 126 pasalSetiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguh

Cari Putusan Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Temukan putusan pengadilan yang mengutip pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari di Pengacara-ku — Riset Hukum →