Pengacara-ku

Pasal 1865–1993

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1865Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguh Pasal 1866Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Sem Pasal 1867Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah ta Pasal 1868Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang Pasal 1869Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang Pasal 1870Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang ya Pasal 1871Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termu Pasal 1872Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat dit Pasal 1873Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli h Pasal 1874Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tan Pasal 1875Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadany Pasal 1876Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntu Pasal 1877Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya at Pasal 1878Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan Pasal 1879Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda set Pasal 1880Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Pasal 1881Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuat Pasal 1882Dihapus dengan S. 1827-146. Pasal 1883Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas h Pasal 1884Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda al Pasal 1885Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing ber Pasal 1886Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak Pasal 1887Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang- o Pasal 1888Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli a Pasal 1889Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, Pasal 1890Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis. Pasal 1891Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang Pasal 1892Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan Pasal 1893Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu deng Pasal 1894Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris a Pasal 1895Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh Pasal 1896Dihapus dengan S. 1938-276. Pasal 1900Dihapus dengan S. 1938-276. Pasal 1901Dihapus dengan S. 1938-276. Pasal 1902Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian Pasal 1903Dihapus dengan S. 1938- 276. Pasal 1904Dalam pembuktian dengan saksi-saksi, harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut. Pasal 1905Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dip Pasal 1906Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lai Pasal 1907Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. Pasal 1908Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kese Pasal 1909Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim. Namu Pasal 1910Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, dianggap tidak ca Pasal 1911Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang seben Pasal 1912Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena dung Pasal 1913Dihapus dengan S. 1925 - 625. Pasal 1914Dihapus dengan S. 1926 - 570. BAB IV PERSANGKAAN-PERSANGKAAN Pasal 1915Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu pe Pasal 1916Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbu Pasal 1917Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengena Pasal 1918Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuma Pasal 1919Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap Pasal 1920Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menu Pasal 1921Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan it Pasal 1922Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan da Pasal 1923Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadila Pasal 1924Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya. Pasal 1925Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap or Pasal 1926Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan Pasal 1927Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk Pasal 1928Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan man Pasal 1929Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim: 1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu Pasal 1930Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal ked Pasal 1931Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri ol Pasal 1932Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengem Pasal 1933bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak, m Pasal 1934Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan atau diterima, selain oleh pihak yang Pasal 1935Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perb Pasal 1936Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat sump Pasal 1937Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang telah Pasal 1938Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang diperintah Pasal 1939Sumpah yang diangkat oleh salah seorang debitur utama menguntungkan orang-orang yang turut Pasal 1940Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk menga Pasal 1941Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal: 1. jika tuntutan maupun tangkisan itu t Pasal 1942Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim ke Pasal 1943Sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat dikemba Pasal 1944Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan y Pasal 1945Jika sumpah harus diangkat sendiri. Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengizinka Pasal 1946Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibe Pasal 1947Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan Pasal 1948Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara Pasal 1949Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lew Pasal 1950Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu. Pasal 1951Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada ti Pasal 1952Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang dila Pasal 1953Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barang- bara Pasal 1954Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam jabatanny Pasal 1955Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertinda Pasal 1956Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidakl Pasal 1957Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai sejak Pasal 1958Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah waktu Pasal 1959Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali Pasal 1960Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat Pasal 1961Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan atas hak yang dapat memind Pasal 1962Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari Pasal 1963Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau Pasal 1964Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan s Pasal 1965Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itik Pasal 1966Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu BAGIAN 3 Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan Pasal 1967Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus

Menampilkan 100 pertama dari 126 pasal — lanjut Pasal 1968

← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →