SimulasiVonis

Pasal 1003

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa

orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak,

diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara

sendiri-sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1002 ↑ Daftar Pasal Pasal 1004 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1003 →