SimulasiVonis

Pasal 1011

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal

terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya

surat wasiatnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1010 ↑ Daftar Pasal Pasal 1012 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1011 →